Mengapa WALHI Menolak Pembangunan Mega Resor di Kawasan Hutan NTT?

Rencana alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi fasilitas pariwisata mega resor di Nusa Tenggara Timur memicu penolakan keras dari berbagai kalangan penggiat lingkungan hidup. Konversi ruang skala besar ini dinilai akan mengancam ketersediaan air bersih, memutus koridor satwa endemik, serta meningkatkan risiko bencana tanah longsor di kawasan pegunungan. Komersialisasi kawasan hutan hanya akan menguntungkan sebagian kecil investor swasta dan mengenyampingkan hak-hak masyarakat adat yang telah lama menjaga kelestarian alam tersebut. Sikap tegas yang ditunjukkan oleh WALHI Dumai menjadi bagian dari gerakan bersama dalam mempertahankan fungsi lindung hutan dari gempuran investasi properti yang tidak berkelanjutan.

Eksploitasi sumber daya air tanah secara berlebihan oleh fasilitas hotel mewah diyakini akan memicu krisis air bersih bagi pemukiman warga desa yang berada di sekitar kawasan bentang alam tersebut. Penggunaan air skala besar untuk fasilitas kolam renang dan taman buatan resor akan menguras debit sumber mata air alami yang mengaliri lahan pertanian warga. Ketika air bersih diprioritaskan bagi para tamu turis, petani lokal akan menghadapi ancaman kegagalan panen dan penurunan kualitas hidup yang sangat drastis. Ketimpangan akses terhadap sumber daya dasar ini menjadi alasan utama mengapa proyek pembangunan resor megah tersebut harus ditolak secara tegas.

Selain ancaman krisis air, pembangunan fasilitas infrastruktur penunjang seperti jalan beton dan landasan helikopter akan merusak keutuhan tutupan vegetasi hutan lindung. Penebangan pohon-pohon penyerap air akan mengurangi kemampuan tanah dalam menahan laju aliran air hujan sehingga memicu bencana banjir bandang di wilayah hilir. Hilangnya ruang jelajah satwa lokal juga akan meningkatkan frekuensi konflik antara manusia dan satwa liar yang terdesak akibat habitatnya rusak dipangkas beton. Kerusakan fungsi ekologis ini tidak akan pernah bisa digantikan oleh nominal penerimaan daerah yang dijanjikan dari sektor pariwisata masif.

Penolakan terhadap pembangunan mega resor ini diperkuat oleh analisis dampak lingkungan independen yang menelusuri pelanggaran tata ruang wilayah di lokasi proyek tersebut. Sosialisasi kritis mengenai bahaya deforestasi yang digalang oleh WALHI Pekanbaru menyatukan suara warga pedesaan untuk menuntut pembatalan izin prinsip yang telah dikeluarkan pemerintah. Konsolidasi masyarakat adat ini menjadi kekuatan utama dalam menghambat masuknya alat-alat berat yang siap menggusur kawasan tutupan hutan. Kesadaran kolektif warga menunjukkan bahwa pelestarian hutan adalah harga mati bagi keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Upaya penyelamatan fungsi hutan lindung ini juga melibatkan penggalangan dukungan dari akademisi serta praktisi hukum lingkungan guna menggugat dokumen analisis dampak lingkungan proyek. Dukungan advokasi dari perwakilan WALHI Batam memperkuat argumen hukum mengenai adanya pengabaian hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam proses perizinan proyek tersebut. Gugatan sistematis ini membongkar kelemahan prosedural penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan persetujuan masyarakat terdampak. Penegakan hukum lingkungan yang adil ini menjadi sinyal penting untuk menghentikan praktik obral izin investasi di kawasan rawan bencana.

Sikap menolak pembabatan hutan lindung demi pembangunan mega resor merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan ekologis di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur. Hutan yang lestari adalah jaminan utama bagi ketersediaan air bersih, keselamatan dari bencana alam, serta sumber penghidupan berkelanjutan bagi warga pedesaan. Pemerintah harus segera mengevaluasi kembali strategi pembangunan pariwisata agar mengedepankan prinsip ekowisata berbasis komunitas yang tidak merusak fungsi alam. Pada akhirnya, keberhasilan mempertahankan kawasan hutan ini akan menjadi bukti nyata komitmen bangsa dalam menjaga kelestarian bumi dari ancaman krisis iklim global.